Minggu, 26 Desember 2010

Prof. Yunan Yusuf: Perubahan Gelar Perlu Disosialisasikan

Kamis, 27 Mei 2010 19:40

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) se-Indonesia. Peraturan tersebut menuai kontroversi terutama di kalangan mahasiswa. Sebab peraturan tersebut dianggap merugikan karena gelar yang telah ditetapkan dikhawatirkan tidak mampu bersaing ketika alumni memasuki dunia kerja. Untuk membahas hal tersebut Apristia Krisna Dewi dari UIN Online berbincang dengan Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Guru Besar Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FIDKOM), Prof Dr Yunan Yusuf, di Gedung Pusat Studi Al-Qur'an (PSQ) Jakarta, Rabu (26/5). Berikut petikannya.
Bagaimana komentar Anda terhadap kontroversi Permenag RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang pembidangan ilmu dan gelar akademik?
Menurut saya mahasiswa menolak Peraturan tersebut karena perubahan gelar dianggap menimbulkan kerugian bagi para alumni PTAI. Gelar yang lama dianggap masih diakrabi oleh masyarakat dan dunia kerja. Dengan gelar baru, mereka harus memikul gelar yang dianggap memberikan efek beban psiklogis karena mereka menganggap gelar tersebut kurang familiar dan sulit bersaing dengan alumni perguruan tinggi lainnya. Apalagi saat memasuiki dunia pekerjaan, mereka beranggapan bahwa dengan gelar yang baru akan sulit mnendapatkan pekerjaan karena yang telah disebutkan tadi masyarakat dan dunia kerja masih mengakarabi gelar yang lama. Sehingga dianggap merugikan bagi alumni PTAI. Apalagi saat ini tampaknya peraturan itu kurang disosialisasikan.
Apa penilaian Anda?
Menurut saya, gelar tersebut sebenarnya tergantung mahasiswa sendiri yang menilai, bahwa gelar tersebut menimbulkan kekhawatiran dan beban psikologis bagi mereka. Pada gelar yang lama saja masih terlihat banyaknya pengangguran. Apalagi gelar yang baru. Sebenarnya gelar tidak terlalu berpengaruh meskipun mahasiswa itu sendiri beranggapan bahwa gelar sangat berpengaruh, terutama pada kesempatan dunia kerja. Tetapi, kompetisilah yang sangat berpengaruh ketika memasuki dunia kerja, bukan gelar yang disandang. Banyaknya mahasiswa yang menganggur itu bukan hanya karena gelar, tetapi juga kurang kompetitif.
Saya juga melihat sepertinya gelar yang baru ini kurang disosialisasikan. Di Fakultas Dakwah dan Komunikasi misalnya yang jurusannya Komunikasi Penyiaran Islam, Manajemen Dakwah,yang sebelumnya para alumninya bergelar Sarjana Sosial Islam (S. Sos.I) dan sekarang gelar barunya Sarjana Komunikasi Islam (S. Kom.I) itu sudah tepat sasaran karena bidang keilmuannyaa berada di Dakwah dan Komunikasi.
Menurut Anda, apakah gelar-gelar tadi cocok sesuai bidang keilmuan dan keahlian penyandangnya?
Perubahan gelar yang ditetapkan Permenag No. 36 Tahun 2009 sebenarnya sudah tepat dan bedasarkan bidang keilmuan itu sendiri. Bidang keilmuan Ushuluddin misalnya, yang biasanya berdiri bernama Fakultas Ushuluddin yang salah satu gelar sebelumnya S. Th.I untuk jurusan Tafsir Hadits berubah menjadi Sarjana Ushuludin (S.Ud), Di Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FIDKOM), misalnya, Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam, Manajemen Dakwah, dan lainnya yang sebelumnya para alumninya bergelar Sarjana Sosial Islam (S. Sos.I), sekarang gelar barunya Sarjana Komunikasi Islam (S. Kom.I), itu sudah tepat sasaran karena bidang keilmuannyaa berada di Dakwah dan Komunikasi. Kalau mahasiswa terutama Fakultas Ushuluddin dan FIDKOM keberatan, menurut saya perlu dijelaskan dan disosialisasikan bahwa gelar yang baru sudah tepat sesuai bidang keilmuannya.
Bagaimana mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melihat penggunaan gelar akademik di Indonesia?
Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai lembaga yang memiliki keteremik di Indonesia.TAI. i dalam menanggapai peraturan tersebut.an Komunikasi. i PTAI.eilmuannya.tidak berpatokan lakaitan dengan perubahan gelar akademik sebenarnya sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Pada kasus kontroversi perubahan gelar akademik ini, BSNP tidak bertanggung jawab. Tugas BSNP hanya memberikan saran, pertimbangan, pengawasan, dan penilaian. Tanggungjawab berada di tangan pemerintah selaku yang menetapkaan peraturan itu sendiri yaitu Menteri Agama. Sejalan ini BSNP sudah melakukan tugasnya sudah baik.
Lantas apa saran Anda?
Saran saya gelar akademik yang baru perlu disosialisasikan agar masyarakat dan dunia kerja dapat menerima sehingga tidak berpatokan lagi dengan gelar lama. Dan sosialisainya perlu penjelasan baik bahwa gelar tersebut sudah tepat dan efektif sesuai bidang keilmuannya. Sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran dan beban psikologis bagi mahasiswa terutama bagi para alumni PTAI.